24 Nov 16:07
[indoexpat-uk] Legalisasi dokumen2
Halo, Saya sedang dalam proses (awal) pengurusan ijin untuk bekerja di inggris. Saya punya pertanyaan mengenai legalisasi ijazah (dan dokumen2 pendukung lainnya), yang biasanya harus dilakukan di kedubes bersangkutan (setelah melalui depkeh dan deplu tentunya). Pertanyaan saya, kalau yang di jakarta, untuk dapat legalisasi kedubes itu saya harus ke mana ya? Ke kantor kedubes inggriskah (gedung deutsche bank) atau ke kantor VFS (organisasi outsourced yang ditunjuk kedubes inggris untuk melayani permohonan visa)? Lalu mengenai bahasa: kebetulan saya mempunyai ijazah dalam bahasa inggris, translasi yang dikeluarkan oleh universitas saya (ITB). Apakah saya masih tetap harus menggunakan jasa penerjemah tersumpah? Pertanyaan terakhir :) : disamping cap ITB, di translasi ijazah itu ada 4 tempat yang menerima tanda tangan: Rector, Dean of Faculty of Industrial Technology, Chairman of Department of Electrical Engineering. Nah, yang punya tanda tangan (dengan pena) hanyalah "Dean of Faculty of Industrial Technology", sementara Rector dan Chairman of Department of Electrical engineering hanya mempunyai tulisan cetak "signed". Setahu saya tanda "signed" representatif untuk written signature: http://legal-dictionary.thefreedictionary.com/%22X%22+as+a+Signature Benarkah? Maaf pertanyaannya memberondong :), soalnya rada repot dan riskan (dan mahal banget) mengirim-ngirim ijazah dalam bahasa indonesia ke indonesia (karena itu saya hanya mengirim ijazah dalam bahasa inggris itu ke indonesia -- kebetulan saya bermukim di mexico). Jadi rada-rada pusing juga nih. Thanks sebelumnya, Raka _________________________________________________________________ To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/goriu-uk%40m.gmane.org
RSS Feed