Picon
Favicon
Gravatar

PROFESOR !

PROFESOR

 

Apa dan bagaimana profesor (professor)? Teman-teman kita baru-baru ini ada yang mendapatkan sebutan profesor atau bolehlah kita sebut mendapat gelar profesor. Konon telah terjadi sedikit perdebatan ketika mengatakan “gelar profesor” dikhawatirkan rancu dengan apa yang dimaksud dengan gelar akademik. Sebagian orang memiliki pendapat bukan gelar tetapi lebih mengatakan sebagai “sebutan” atau titel (title) padahal sebutan bisa juga berarti gelar, seperti misalnya bergelar Haji atau Hajah.

Sedangkan berdasarkan undang-undang guru&dosen untuk dunia pendidikan resminya profesor merupakan jabatan akademik bagi (diberikan pada) seorang ilmuwan yang memiliki kompetensi (keahlian/kepakaran) di bidang tertentu, yang dianggap telah mencapai capaian tertinggi dari bidang kompetensi yang dimilikinya atau dengan kata lain sudah cukup mumpuni pada bidang kepakaran yang digelutinya dari sejak ia memulai memutuskan menjadi seorang ilmuwan.  Saat ini di Indonesia terdapat dua jenis profesor:

1.      Profesor dari Universitas (Perguruan Tinggi) dikenal juga sebagai “guru besar”. Seorang ilmuwan yang dalam hal ini adalah sebagai dosen/pengajar/guru dari universitas yang mendapatkan jabatan profesor sering dikatakan juga orang tersebut telah mencapai capaian tertinggi akademis (karir sebagai dosen).

2.      Profesor Riset (Research Professor) dari Lembaga Penelitian (Litbang) yang dulu dikenal sebagai APU (Ahli Peneliti Utama). Seorang ilmuwan yang dalam hal ini sebagai peneliti dari suatu lembaga penelitian yang telah mendapat gelar profesor riset sering dikatakan juga orang tersebut telah mencapai capaian tertinggi jabatan fungsional (karir) peneliti.

Contoh beberapa negara lain yang memiliki dua jenis profesor seperti tersebut di atas misalnya China, Rusia dan Jerman.  

 

Pertanyaannya bagaimanakah untuk mencapai capaian tertinggi tersebut? Dan kurun waktu berapa lama profesor tersebut akhirnya bisa dicapai? Sebenarnya untuk mencapai posisi profesor tidaklah seperti mengambil gelar akademis seperti doktor, yang mana untuk mencapai doktor harus ada pembimbing atau ada yang mempromosikan (promotor). Untuk mencapai profesor hanya dirinya sendirilah yang melakukan untuk mencapai (melewati) seluruh persyaratan yang telah ditetapkan guna mendapat jabatan profesor tersebut. Dengan demikian seseorang yang dikukuhkan menjadi profesor dapat dikatakan dirinya sendirilah yang mempromosikan, dirinya sendirilah yang berinisiatif untuk meminta diadakan sidang guru besar untuk pengukuhan profesor. Seperti halnya pengukuhan guru besar di universitas, untuk pengukuhan seseorang menjadi profesor riset, dirinya sendirilah yang mengajukan untuk diadakan sidang Majelis Pengukuhan Profesor Riset untuk pengukuhan dirinya.

 

Dari segi kurun waktu kapan seseorang bisa mencapai seluruh persyaratan untuk menjadi profesor tidaklah dibatasi dengan kurun waktu tertentu. Berbeda dengan studi pasca sarjana seperti magister, doktoral biasanya ditetapkan pula maksimum (lamanya dalam kurun waktu) harus dicapai misalnya untuk doktor bisa 3,5 thn – 5 thn. Untuk mencapai profesor bisa cepat jika seseorang tersebut memang cukup produktif dalam melahirkan karya-karya ilmiah di bidang yang sedang digelutinya seperti misalnya melahirkan karya tulis ilmiah yang dipublikasikan berupa buku ataupun makalah-makalah ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal ataupun prosiding. Hal yang perlu diketahui untuk mencapai gelar profesor persyaratan utamanya adalah ilmuwan tersebut harus bergelar akademis tertinggi yaitu doktor. Seperti contohnya baru-baru ini,  koran Kompas (7 Februari 2010) mengupas seseorang bernama Saldi Isra yang mencapai jabatan profesor di bidang hukum dari Universitas Andalas Padang dalam usia 41 tahun. Saya kira untuk seusia ini tergolong cukup muda menjadi profesor. Meskipun ia sudah cukup lama dari sejak ia muda mungkin pada usia tigapuluhan sudah banyak memproduksi karya tulis ilmiah termasuk menerbitkan beberapa buku, pengukuhan sebagai profesornya dilakukan setelah dia mencapai gelar doktor. Begitupun bagi seorang peneliti, ia bisa mencapai jabatan fungsional peneliti tertinggi yaitu Peneliti Utama jika memang kredit poin untuk diangkat sebagai peneliti utama tercapai akan tetapi ia tidak bisa dikukuhkan sebagai profesor riset apabila gelar akademisnya belum mencapai doktor.

 

Eksistensi profesor di perguruan tinggi pengangkatannya berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) yang kedudukannya dibawah presiden namun peraturan ini merupakan turununan dari sebuah undang-undang  tentang guru&dosen sehingga payung hukumnya sangat tinggi karena berupa undang-undang. Berbeda dengan profesor riset pengangkatannya justru oleh presiden yang kedudukannya jelas di atas seorang menteri, akan tetapi payung hukum keberadaan profesor riset tidak melalui undang-undang yaitu hanya dengan Peraturan Menteri Pembinaan Aparatur Negara (Menpan) tentang PNS peneliti.

 

Konon dahulu kala (ini cerita dari seorang dosen senior di ITB yang telah menjadi profesor) ketika terjadi pembahasan sebutan yang tepat dari kata professor dalam bahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia. Semula akan diterjemahkan sebagai “Maha Guru” dengan alasan bahwa seorang profesor adalah seseorang yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari hanya sekedar seorang guru atau dosen karena dia dituntut untuk dapat melahirkan seseorang yang bergelar akademis doktor dan melahirkan seseorang yang mampu menjadi guru atau dosen. Nah sekarang bisa dimengerti mengapa seorang profesor harus terlebih dahulu bergelar doktor karena bagaimana mungkin ia membimbing seseorang menjadi doktor kalau ia sendiri bukan seorang doktor. Tetapi rupanya sebutan maha guru dirasakan terlalu melambung ketinggian dan dapat memberikan makna yang terlalu berlebihan, oleh karenanya dipilihlah yang lebih moderat yaitu sebutan “Guru Besar” ketimbang “Maha Guru”. Kata Maha sementara ini lebih sering didengar untuk kedudukan Tuhan yaitu Maha Esa karena Tuhan merupakan yang tertinggi dari seluruh apa yang ada di jagad raya ini, dan kemudian untuk Mahasiswa karena memang seorang mahasiswa seharusnya memiliki tingkatan lebih tinggi dibandingkan seorang siswa pelajar SMA.

 

Bagaimana dengan profesor riset? Seorang profesor riset tidak berkewajiban untuk mengajar di suatu perguruan tinggi dan tidak berkewajiban menjadi seorang dosen. Bagi jabatan fungsional peneliti, penilaian mengajar di universitas jauh lebih kecil dibandingkan penilaian dalam memberikan bimbingan penelitian bagi para peneliti yunior. Seperti halnya ilmuwan di universitas untuk para peneliti di lembaga penelitian menerbitkan karya tulis ilmiah yang dipublikasikan baik nasional maupun internasional atau memproduksi kaya ilmiah yang dipublikasikan dalam penerbitan buku merupakan suatu kewajiban karena tidak ada hasil penelitian yang tidak dilanjutkan dengan publikasi ilmiah. Atau penelitian dianggap belum selesai dan dianggap kurang hasilnya jika tidak ditindaklanjuti dengan suatu penulisan ilmiah yang dipublikasikan.

 

Pernah saya membaca artikel analisis mengenai politik di koran kompas penulisnya adalah sorang pneliti senior dari LIPI dan telah mencapai profesor riset. Diakhir tulisannya disebutkan bahwa penulis adalah Guru Besar Riset Ilmu Politik dari LIPI. Nah, untuk hal ini dapat saya sampaikan melalui tulisan ini bahwa sebutan Guru Besar Riset sebagai pengganti dari Profesor Riset adalah tidak tepat karena asal muasal yang melatar belakangi sebutan profesor riset yang dalam bahasa Inggrisnya Research Professor berbeda dengan asal muasal profesor di universitas yang merupakan guru/dosen (lecturer) pemberi kuliah sehingga dikatakan sebagai guru gesar. Meskipun pada praktisnya baik profesor dari perguruan tinggi maupun profesor riset dari lembaga penelitian untuk singkatnya kedua-duanya sering dipanggil profesor.  

 

Hal lain cukup penting dikemukakan untuk diketahui dimana secara umum banyak yang kurang memehami dengan cukup tepat yaitu sebutan profesor bagi seseorang sebenarnya tidak melekat untuk selamanya pada orang tersebut. Karena memang profesor adalah merupakan suatu jabatan sehingga jika sudah tidak menjabat lagi biasanya sebutan jabatan bisa hilang dengan sendirinya. Hal ini berbeda dengan gelar akademis yang terus melekat pada nama seseorang yang memang telah meraihnya. Tetapi entah mengapa seseorang telah mencapai profesor sering diapresiasi dengan sebutan profesor meskipun orang tersebut telah pensiun dari universitas dimana dia mengajar, seperti misalnya Professor Emeritus hal ini merupakan suatu penghormatan kepada seorang ilmuwan dan diperbolehkan menggunakan gelar kedudukannya selama orang tersebut memang masih menginginkannya dan masyarakat lingkungan dekatnya atau komuniti ilmuwan serta koleganya memberikan apresiasi atas karya-karya dari seorang profesor tersebut yang masih terus dirasakan kontribusi keilmuannya dalam perkembangan dunia ilmu pengetahuan termasuk teknologi atau dunia iptek. Contoh yang mudah bagi anak bangsa kita yang mendapat apresiasi gelar kedudukan profesor seperti ini adalah Profesor BJ. Habibie. Ada contoh lain yaitu yang hilang dengan sendirinya karena jabatan kedudukan profesornya sudah tidak diduduki kembali maka sebutannyapun menjadi hilang yaitu Yusril Ihza Hahendra ia meraih gelar kedudukan profesor di UI tergolong masih muda ketika itu.

 

Begitu juga apa yang terjadi di dunia penelitian, masyarakat umum masih banyak yang belum mengerti bahwa gelar kedudukan/jabatan fungsional profesor riset bagi seorang ilmuwan peneliti sebenarnya jika masih ingin melekat pada diri ilmuwan tersebut maka ia berkewajiban untuk memelihara (maintain) kedudukan fungsional tersebut yaitu dengan tetap melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan karya tulis ilmiah di bidangnya dan sedapat mungkin untuk dipublikasikan. Hal ini wajib dilakukan dalam kurun waktu dua tahun yaitu menerbitkan karya tulis ilmiah baik sendirian (sebagai penulis tunggal) maupun bersama-sama dengan peneliti lainnya. Sebagaimana disampaikan di atas bahwa karya tulis ilmiah akan dilahirkan oleh seseorang jika memang orang tersebut melakukan suatu penelitian ataupun kajian. Apapun hasil dari suatu kegiatan penelitian atau suatu kajian dipastikan harus ada hasilnya yang memberikan kontribusi pada dunia ilmu pengetahuan jadi tidak ada kata gagal. Dalam dunia penelitian dikenal bahwa seorang peneliti dibisa melakukan kesalahan karena sebagai manusia bisa berbuat salah akan tetapi tidak diperbolehkan berbohong (harus jujur). Dapat kita bayangkan jika seorang ilmuwan peneliti berbuat tidak jujur seperti misalnya melakukan manipulasi data maka akan berimplikasi yang sangat berbahaya ketika hasil penelitiannya akan diimplementasikan bagi kemaslahatan umat. Sebenarnya pernyataan semacam ini tentu berlaku umum yaitu tidak hanya bagi para ilmuwan di dunia penelitian akan tetapi juga untuk para ilmuwan di dunia pendidikan yang dalam hal ini di universitas.

 

Kembali ke jabatan fungsional profesor riset secara formal jika seorang profesor riset tidak berhasil maintain kedudukan jabatannya seharusnya sebutan profesor hilang dengan sendirinya. Akan tetapi tidak mudah diketahui oleh masyarakat luas bahwa seorang profesor riset bisa saja dengan berbagai kesibukannya sebenarnya ia tidak berhasil memelihara atau mengumpulkan kredit poin untuk menjaga kedudukan profesor riset melalui publikasi karya tulis ilmiah, pada praktisnya ternyata tidak pula secara otomatis hilang sebutan profesor bagi dirinya.

 

Tulisan ini disusun untuk memberikan pemahaman yang cukup bagi teman-teman yang mungin masih belum memahami secara persis tetang “apa dan bagaimana profesor itu!”

 

H.A



Gmane